
PMI ยท Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Legalitas & waspada penipuan
Bekerja ke luar negeri hanya aman melalui perusahaan dan lowongan yang berizin. Pastikan sebelum Anda mendaftar atau membayar apa pun.
Legalitas kami
P3MI
PT Binajasa Abadikarya
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia berizin (SIP3MI) dari Menteri, sesuai UU 18/2017 Pasal 51.
SIP2MI
Per lowongan
Setiap lowongan luar negeri memiliki Surat Izin Perekrutan PMI yang mencantumkan negara tujuan.
Verifikasi sendiri di SISKOP2MI
SISKOP2MI adalah sistem resmi pemerintah untuk penempatan dan pelindungan PMI. Cari nama perusahaan untuk melihat status izinnya.
Tanda-tanda penipuan
- Diminta membayar "biaya penempatan" atau uang jaminan di luar ketentuan. PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan (UU 18/2017 Pasal 30).
- Lowongan tidak mencantumkan negara tujuan dan nomor SIP2MI, atau perusahaannya tidak terdaftar di SISKOP2MI.
- Dijanjikan pasti berangkat atau pasti diterima, tanpa seleksi oleh pemberi kerja.
- Diminta berangkat dengan visa turis atau visa kunjungan untuk bekerja.
- Dihubungi perorangan atau calo. Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI (UU 18/2017 Pasal 69).
Menemukan penipuan yang mengatasnamakan BIJAK?
Jangan lakukan pembayaran apa pun. Hubungi kami untuk konfirmasi:
