
PMI ยท Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Alur & persyaratan
Setiap tahap tercatat di sistem pemerintah (SISKOP2MI dan SISNAKER), sehingga proses Anda resmi dan dapat ditelusuri.
Alur proses penempatan
Sebelum lowongan dibuka
- Job Order / Demand LetterPermintaan tenaga kerja dari pemberi kerja di negara tujuan.
- Verifikasi Job OrderJob order diverifikasi sesuai ketentuan pemerintah.
- Penerbitan SIP2MISurat Izin Perekrutan PMI terbit sebagai dasar perekrutan.
- Informasi LowonganPeluang kerja disebarluaskan secara resmi kepada calon pekerja.
Proses calon pekerja
- Pendaftaran CPMIDaftar ke lowongan luar negeri yang memiliki SIP2MI.
- SeleksiSeleksi oleh PT BIJAK (P3MI) dan pemberi kerja.
- Pemenuhan DokumenHasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, paspor, jaminan sosial, perjanjian kerja, visa kerja.
- OPP & BiometrikOrientasi Pra-Pemberangkatan dan pendataan sidik jari biometrik.
- PemberangkatanBerangkat ke negara tujuan dengan pendampingan.
Tercatat di SISKOP2MI & SISNAKER
Persyaratan
UU 18/2017 Pasal 5
- Berusia minimal 18 tahun
- Memiliki kompetensi sesuai jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial
- Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan
Dokumen yang diperlukan
UU 18/2017 Pasal 13
- Surat keterangan status perkawinan (bagi yang menikah: fotokopi buku nikah)
- Surat izin suami/istri, orang tua, atau wali yang diketahui kepala desa atau lurah
- Sertifikat kompetensi kerja
- Surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Paspor yang diterbitkan kantor imigrasi
- Visa kerja
- Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia
- Perjanjian Kerja
Visa kerja, perjanjian penempatan, dan perjanjian kerja diurus bersama PT BIJAK setelah Anda lolos seleksi.
Siap mendaftar? Lihat lowongan luar negeri yang sedang dibuka.
Lihat lowongan