Lewati ke konten
Three Pillars, One Integrated Solution
PMI ยท Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Alur & persyaratan

Setiap tahap tercatat di sistem pemerintah (SISKOP2MI dan SISNAKER), sehingga proses Anda resmi dan dapat ditelusuri.

Alur proses penempatan

Sebelum lowongan dibuka

  1. Job Order / Demand LetterPermintaan tenaga kerja dari pemberi kerja di negara tujuan.
  2. Verifikasi Job OrderJob order diverifikasi sesuai ketentuan pemerintah.
  3. Penerbitan SIP2MISurat Izin Perekrutan PMI terbit sebagai dasar perekrutan.
  4. Informasi LowonganPeluang kerja disebarluaskan secara resmi kepada calon pekerja.

Proses calon pekerja

  1. Pendaftaran CPMIDaftar ke lowongan luar negeri yang memiliki SIP2MI.
  2. SeleksiSeleksi oleh PT BIJAK (P3MI) dan pemberi kerja.
  3. Pemenuhan DokumenHasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, paspor, jaminan sosial, perjanjian kerja, visa kerja.
  4. OPP & BiometrikOrientasi Pra-Pemberangkatan dan pendataan sidik jari biometrik.
  5. PemberangkatanBerangkat ke negara tujuan dengan pendampingan.

Tercatat di SISKOP2MI & SISNAKER

Persyaratan

UU 18/2017 Pasal 5

  • Berusia minimal 18 tahun
  • Memiliki kompetensi sesuai jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial
  • Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan

Dokumen yang diperlukan

UU 18/2017 Pasal 13

  • Surat keterangan status perkawinan (bagi yang menikah: fotokopi buku nikah)
  • Surat izin suami/istri, orang tua, atau wali yang diketahui kepala desa atau lurah
  • Sertifikat kompetensi kerja
  • Surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Paspor yang diterbitkan kantor imigrasi
  • Visa kerja
  • Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia
  • Perjanjian Kerja

Visa kerja, perjanjian penempatan, dan perjanjian kerja diurus bersama PT BIJAK setelah Anda lolos seleksi.

Siap mendaftar? Lihat lowongan luar negeri yang sedang dibuka.

Lihat lowongan