
Tata Kelola & Kepatuhan
Tata kelola perusahaan yang baik
Prinsip yang menjadi dasar setiap keputusan dan layanan BIJAK.
BIJAK menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perusahaan dikelola secara profesional, menjaga kepercayaan pemegang saham, klien, mitra, dan pekerja, serta mendukung keberlanjutan usaha.
Prinsip GCG
- TTransparansiKeterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan dalam mengungkapkan informasi material yang relevan.
- AAkuntabilitasKejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban setiap organ perusahaan.
- RPertanggungjawabanKesesuaian pengelolaan perusahaan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
- IKemandirianPengelolaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
- FKewajaranKeadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak para pemangku kepentingan.
Organ perusahaan
Rapat Umum Pemegang Saham
Organ dengan kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, termasuk pengesahan laporan tahunan dan penetapan pengurus.
Dewan Komisaris
Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan.
Direksi
Bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan sesuai maksud dan tujuan perusahaan.
Dokumen tata kelola
Dokumen tata kelola yang dapat diakses publik sedang disiapkan dan akan ditampilkan di halaman ini.
