Lewati ke konten
Three Pillars, One Integrated Solution
PMI · Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Tenaga kerja Indonesia yang siap bekerja, ditempatkan secara resmi

Untuk perusahaan dan agensi di luar negeri yang ingin bermitra dengan BIJAK.

Mengapa BIJAK

Mitra penempatan yang patuh regulasi

P3MI berizin

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar dan dapat diverifikasi di SISKOP2MI.

Kandidat terlatih

Pelatihan bahasa, keterampilan, dan budaya kerja sebelum berangkat melalui LPK BIJAK.

Dokumen lengkap

Medical check-up, paspor, visa, dan orientasi pra-pemberangkatan kami urus sesuai ketentuan.

Pengalaman sejak 1994

Pengalaman panjang menyediakan dan mengelola tenaga kerja, kini juga untuk penempatan luar negeri.

Bidang pekerjaan yang kami layani

  • Industri Mesin
  • Industri Pengolahan Makanan dan Minuman
  • Perbaikan Mobil
  • Perawat
  • Konstruksi
  • Perikanan
  • Rumah Makan
  • Pertanian
  • Industri Perlengkapan Elektronik
  • Industri Penerbangan
  • Pembersih
  • Industri Perkapalan
  • Industri Material Listrik
  • Pekerja Rumah Sakit
  • Industri Transportasi

Negara tujuan

  • JP Jepang
  • KR Korea Selatan
  • MY Malaysia
  • ME Timur Tengah
  • EU Eropa
Alur Kemitraan

Dari permintaan sampai pekerja mulai bekerja

  1. 01Kirim permintaanIsi form kemitraan di halaman ini atau hubungi tim PMI kami.
  2. 02Pembahasan kebutuhanBidang, jumlah, kualifikasi, kontrak, dan fasilitas pekerja.
  3. 03Perjanjian kerja samaPenandatanganan perjanjian kerja sama penempatan dengan BIJAK.
  4. 04Verifikasi job orderJob order / demand letter diverifikasi Perwakilan RI di negara Anda.
  5. 05SIP2MI terbitSurat Izin Perekrutan menjadi dasar resmi untuk merekrut.
  6. 06Rekrutmen & seleksiKami menyaring kandidat; Anda mewawancarai dan memilih.
  7. 07Pelatihan & dokumenPelatihan bahasa dan keterampilan, medical check-up, paspor, visa, dan orientasi pra-pemberangkatan.
  8. 08KeberangkatanPekerja berangkat dan mulai bekerja; kami tetap menjadi penghubung selama masa kontrak.
Form ini bukan job order

Form di halaman ini adalah kontak awal. Perekrutan baru dimulai setelah perjanjian kerja sama ditandatangani, job order diverifikasi Perwakilan RI, dan SIP2MI terbit. Sesuai UU No. 18 Tahun 2017, pekerja migran tidak boleh dibebani biaya penempatan.

Ajukan Kemitraan

Ceritakan kebutuhan tenaga kerja Anda

Tim PMI kami akan menghubungi Anda untuk membahas kebutuhan, jadwal, dan langkah resmi berikutnya.

Verifikasi izin kami di SISKOP2MI

Lihat talenta siap kerja

Legalitas & waspada penipuan

1 Perusahaan
2 Kebutuhan
Bidang pekerjaan *
Kolom bertanda * wajib diisi.