Lewati ke konten
Three Pillars, One Integrated Solution
PMI ยท Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Pertanyaan umum

Jawaban singkat untuk calon pekerja dan mitra pemberi kerja.

Apakah ada biaya penempatan yang dibebankan kepada saya?

Menurut UU 18/2017 Pasal 30, Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Rinciannya diatur peraturan Kepala Badan (KP2MI). Jika ada pihak yang meminta biaya di luar ketentuan, jangan dibayar dan laporkan kepada kami.

Bagaimana memastikan lowongan luar negeri ini resmi?

Setiap lowongan di halaman ini mencantumkan negara tujuan dan nomor SIP2MI. Anda dapat memverifikasi perusahaan dan izin penempatan melalui SISKOP2MI.

Berapa usia minimal untuk bekerja ke luar negeri?

Minimal 18 tahun (UU 18/2017 Pasal 5). Beberapa negara dan pemberi kerja dapat menetapkan batas usia tambahan.

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

Lihat daftar lengkap di halaman Alur & Persyaratan. Anda tidak perlu menyiapkan visa kerja sendiri; visa diurus setelah lolos seleksi.

Saya perusahaan di luar negeri. Bagaimana bekerja sama dengan BIJAK?

Kirimkan kebutuhan tenaga kerja (job order) ke email kami. Kami akan membantu proses verifikasi dan perizinan sesuai ketentuan pemerintah Indonesia.

Pertanyaan lain? Hubungi kami di info.pmi@bijak.co.id atau WhatsApp +62 856 1691 868.